Wednesday, June 23, 2021

Dengar Suara Desahan Tengah Malam, Istri Kaget Pergoki Suami Setubuhi Anak Kandung


Entah apa yang ada di benak TS (30), seorang bapak di Palembang, Sumatera Selatan, hingga berbuat cabul kepada putrinya sendiri berinisial AA yang masih dibawah umur.
Akibatnya, TS kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh Y (29) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.

Marah saat dinasihati istri
Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut. Ia sempat menasihati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu. Namun, suaminya itu menjadi marah hingga ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.

"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam," kata Edi, Rabu (10/2/2021).

Edi menjelaskan, Y mulanya merasa curiga mendengar suara AA yang menjerit dan mendesah tengah malam. Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.

Tersangka mengaku khilaf
Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.

"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan s3ks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah," ujar Edi.

Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,jelas Edi.

Tuesday, June 1, 2021

Bunuh Pria yang Mau Memperkosa Dirinya Malah Terancam 25 Tahun Penjara

Seorang perempuan berusia 16 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48).

Sebelumnya, mayat NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis.
Polisis pun melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat NB tersebut, dan mencurigai perempuan yang masih di bawah umur itu. 

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera menyebut bahwa mereka mengamankan satu orang perempuan di bawah umur yang sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.

Berdasarkan keterangan dari anak perempuan tersebut, terungkap bahwa pelaku terpaksa membunuh NB karena NB memaksa pelaku untuk berhubungan intim, saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.

Karena menolak untuk berhubungan intim, NB pun memukul dan memaksa anak perempuan tersebut. Pelaku pun membunuhnya dan meninggalkan mayat korban itu di hutan.

Anak perempuan tersebut pun digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. 
Sumber: indozone.id

Ditolak Rumah Sakit, Wanita Ini Terpaksa Melahirkan di Pinggir Jalan

Puja Shaw, terpaksa melahirkan bayi di pinggir jalan dekat kantor Sub-Divisional 

Menyadur Gulfnews, ibu Puja Shaw, Titha Goswami, menyebut peristiwa itu terjadi usai anaknya ditolak masuk ke rumah sakit Menurut Hakim Sub-Divisi Durgapur, Anirban Koley, Puja dan bayinya berhasil selamat. Dia dibawa ke rumah sakit segera setelah melahirkan.

Koley senantiasa bergerak cepat setelah mendengar kabar adanya wanita yang terpaksa melahirkan di samping kantornya.

"Saya mendengar bahwa seorang wanita yang tinggal di jalan ini melahirkan di luar kantor karena kondisinya yang buruk," ujar Koley.

"Segera setelah saya mendengar berita itu, saya membuat pengaturan untuk menerimanya ke Rumah Sakit Sub-Divisi Durgapur meskipun ada protes dari dokter."

"Saat ini, bayi dan ibunya di rumah sakit dan kondisinya stabil," tandasnya.