A. Pengertian Kompetensi
Kompetensi mengandung pengertian
pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan
tertentu (Rustyah, 1982). Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir, dan bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan
melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan (Herry,
1998).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan
sesuatu hal.
Menurut Finch dan Crunkilton dalam
Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan kompetensi adalah penguasaan
terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk
menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas,
ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat
melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Sedangkan menurut Broke dan Stone
(Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi menurut UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja
setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja
yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
1. Aspek dan Indikator Kompetensi Pedagogik Guru
Kompetensi
Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak
perlu dikuasai guru. Kompetensi
Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola
pembelajaran peserta didik. Kompetensi
Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan
profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil
pembelajaran peserta didiknya.
Kompetensi ini tidak diperoleh
secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan
sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama
dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya
dari masing-masing individu yang bersangkutan.
Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru terdapat 7
(tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yang berkenaan penguasaan
kompetensi pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta
indikatornya:
2.
Menguasai
karakteristik peserta didik.
Guru mampu
mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk
membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik,
intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
- Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
- Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
- Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
- Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
- Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
- Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
B. Menguasai
teori belajar dan prinsip‐prinsip
pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu menetapkan berbagai
pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara
kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode
pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi
mereka untuk belajar:
- Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
- Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
- Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
- Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
- Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
- Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
C.
Pengembangan kurikulum.
Guru mampu menyusun silabus
sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan
tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan
menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
- Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
- Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
D. Kegiatan
pembelajaran yang mendidik.
Guru mampu
menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap.
Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan
peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi
pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika
relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk
kepentingan pembelajaran:
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
- Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
- Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
- Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
- Guru mampu audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
- Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
- Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagaicontoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
- Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.
E. Pengembangan
potensi peserta didik.
Guru mampu menganalisis
potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan
potensi peserta didik melalui program embelajaran yang mendukung siswa
mengaktualisasikan potensi akademik, kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada
bukti jelas bahwa peserta didik mengaktualisasikan potensi mereka:
- Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
- Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
- Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.
- Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
- Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
- Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
F. Komunikasi
dengan peserta didik.
Guru mampu
berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik dan
bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap
dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik:
- Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.
- Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpamenginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/tanggapan tersebut.
- Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.
- Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.
- Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik.
- Guru memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap danrelevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik.
G. Penilaian
dan Evaluasi.
Guru mampu
menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan.
Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar dan
menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam
proses pembelajarannya:
- Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
- Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
- Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
- Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
- Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.
a.
Hubungan antara Kompetensi Dasar,
Hasil Belajar dan Pengalaman Belajar
Kompetensi dasar merupakan merupakan
penjabaran Standar Kompetensi yang cakupan materinya lebih sempit dibanding
dengan Standar Kompetensi. Standar Kompetensi sendiri adalah ukuran kemampuan
minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai,
diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari
suatu materi yang diajarkan.
Kompetensi dasar diturunkan menjadi
indikator, dari indikator digunakan untuk menyusun tujuan pembelajaran.
Evaluasi pembelajaran didasarkan pada tujuan pembelajaran yang ingin dicapai,
dari evaluasi inilah dapat diketahui hasil belajar peserta didik. Apabila
hubungan tersebut digambarkan adalah sebagai berikut:
Contoh:
Dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tertulis:
Kompetensi Dasar : Menjelaskan pengertian dan fungsi uang
Indikator : 1. Mendeskripsikan pengertian uang
2. Mengidentifikasi fungsi uang
Tujuan Pembelajaran
1) Siswa dapat
mendeskripsikan pengertian uang tanpa membuka buku
2) Siswa dapat
mendeskripsikan fungsi uang tanpa bantuan teman
Hasil belajar yang dicapai siswa
harus sesuai dengan tujuan pembelajaran, tujuan pembelajaran sendiri mengacu
pada indikator yang merupakan rincian dari kompetensi dasar.
b.
Hubungan antara Kompetensi Dasar
dengan Pengalaman Belajar
Pengalaman belajar mengacu kepada
interaksi antara pebelajar dengan kondisi eksternalnya. Pengalaman belajar
dimiliki siswa setelah ia mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Proses
pembelajaran di sekolah itu sendiri mengacu pada kompetensi dasar yang tertulis
di dalam RPP. Sehingga hubungan antara kompetensi dasar dengan pengelaman
belajar adalah pengalaman belajar siswa terbentuk dari proses pembelajaran di
sekolah, proses pembelajaran tersebut mengacu pada kompetensi dasar.
Contoh:
Kompetensi dasar dalam mata pelajaran Ekonomi adalah
menjelaskan pengertian dan fungsi uang. Maka pemberian materi oleh guru kepada
siswa mengacu pada kompetensi dasar ini yaitu memberikan materi tentang
pengertian uang dan fungsi uang. Secara otomatis siswa akan mengalami
pengalaman belajar sesuai dengan materi yang disampaikan guru tersebut.
c.
Hubungan antara Pengalaman Belajar
dengan Hasil Belajar
Pengalaman belajar siswa perlu
dievaluasi karena evaluasi pengalaman belajar merupakan proses pengumpulan dan
penginterpretasian informasi atau data yang dilakukan secara kontinyu dan
sistematis untuk menentukan tingkat pencapaian hasil belajar siswa. Sehingga
hubungan antara pengalaman belajar dengan hasil belajar adalah pengalaman
belajar merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap hasil belajar
siswa.
Contoh:
Melanjutkan contoh sebelumnya, pengalaman belajar
siswa terkait dengan materi pengertian dan fungsi uang.Maka evaluasi yang
dilakukan guru mengacu pada kompetensi dasar tersebut, dari evaluasi ini dapat
diketahui tingkat pencapaian hasil belajar siswa terkait dengan materi pengertian
dan fungsi uang.
d.
Tujuan
Pembelajaran sebagai Komponen Penting dalam Pembelajaran
Kegiatan menyusun rencana
pembelajaran merupakan salah satu tugas penting guru dalam memproses
pembelajaran siswa. Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional yang
dituangkan dalam Permendiknas RI No. 52 Tahun 2008 tentang Standar Proses
disebutkan bahwa salah satu komponen dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yaitu adanya tujuan pembelajaran yang di dalamnya
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dapat dicapai oleh
peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran
hendaknya diletakkan dan dijadikan titik tolak berfikir guru dalam menyusun
sebuah Rencana Pembelajaran, yang akan mewarnai komponen-komponen perencanan
lainnya.
Menurut Bloom,
bentuk perilaku sebagai tujuan pembelajaran yang harus dirumuskn dapat
diklasifikasikan menjadi 3 domain, yaitu: domain kognitif, afektif, dan
psikomotorik.
1)
Domain kognitif
Domain kognitif
adalah tujuan pendidikan yang berhubungan dengan kemampuan intelektual atau
berpikir, dan kemampuan memecahkan masalah. Domain kognitif menurut Bloom
terdiri dari 6 tingkatan, yaitu: pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis,
sintesis, dan evaluasi.
a. Pengetahuan
Pengetahuan
adalah tingkatan tujuan kognitif yang paling rendah. Tujuan ini berhubungan
dengan kemampuan untuk mengingat informasi yang sudah dipelajarinya (recall).
Pengetahuan mengingat fakta semacam ini sangat bermanfaat dan penting untuk
mencapai tujuan berikutnya yang lebih tinggi.
b. Pemahaman
Pemahaman lebih
tinggi tingkatannya dari pengetahuan. Pemahaman berkenaan
dengan kemampuan menjelaskan, menafsirkan, menangkap makna atau arti suatu
konsep.
c. Aplikasi
Penerapan
merupakan tujuan kognitif yang lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan
pengetahuan dan pemahaman. Tujuan ini
berhubungan dengan kemampuan menaplikasikan suatu bahan pelajaran yang sudah
dipelajari ke dalam situasi baru yang kongkrit, misalnya kemampuan memecahkan
masalah atau persoalan dengan menggunakan rumus, dalil, atau hukum tertentu.
d. Analisis
Analisis adalah
kemampuan menguraikan atau memecah suatu
bahan pelajaran ke dalam bagian-bagian atau unsur-unsur serta hubungan antara
bagian bahan tersebut. Kemampuan ini hanya mungkin dapat dipahami dan dikuasai
oleh siswa yang telah dapat menguasai kemampuan memahami dan menerapkan.
e. Sintesis
Sintesis adalah
kemampuan untuk menghim[pun bagian-bagian ke dalam suatu keseluruhan yang
bermakna, seperti merumuskan tema, rencana atau melihat hubungan abstrak dari
berbagai informasi yang tersedia.
f. evaluasi
Evaluasi adalah
tujuan yang paling tinggi dalam domain kognitif, dan berkenaan dengan kemampuan
membuat penilaian terhadap sesuatu berdasarkan maksud atau kriteria tertentu.
2) Domain afektif
Domain afektif
berkenaan dengan sikap, nilai-nilai dan apresiasi. Domain ini merupakan
kelanjutan dari tujuan pendidikan dari domain kognitif, sebab seseorang hanya
akan memiliki sikap tertentu terhadap sesuatu ojek jika telah memiliki
kemampuan kognitif tingkt tinggi.
Menurut
Krathwohl, domain afektif memiliki 3 tingkatan, yaitu penerimaan, merespon, dan
menghargai.
a. Penerimaan
Penerimaan
adalah sikap kesadaran atau kepekaan seseorang terhadap gejala, kondisi,
keadaan, atau suatu masalah. Seseorang
memiliki perhatian yang positif terhadap gejala tertentu jika mereka memiliki
kesadaran tentang gejala, kondisi, atau objek yang ada, kemudian mereka
menunjukkan kerelaan uantuk menerima, bersedia untuk memperhatikan gejala, dan
akhirnya memiliki kemauan untuk mengarahkan segla perhatiannya terhadap objek
itu.
b. Merespon
Mrespon atau
menanggapi ditunjukkan oleh kemauan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan
tertentu, seperti kemauan untuk meyelesaikan tugas tepat waktu, mengikuti
diskusi, membantu orang lain, dan lain-lain.
c. Menghargai
Menghargai
berkenaan dengan kemauan untuk memberi penilaian atau kepercayaan kepada gejala
atau suatu objek tertentu yang terdiri dari penerimaan suatu nilai dengan
keyakinan tertentu, mengutamakan nilai, serta komitmen akan kebenaran yang
diyakininya dengan aktivitas.
d. Mengorganisasi/mengatur diri
Mengatur diri
merupakan tujuan yang berhubungan dengan pengembangan nilai ke dalam sistem
organisasi tertentu, termasuk hubungan antar nilai dan tingkat prioritas
nilai-nilai itu.
e. Karakterisasi nilai atau pola hidup
Karakterisasi
nilai atau pola hidup merupakan tujuan yang berkenaan dengan mengadakan
sistesis dan internalisasi sisten nilai dengan pengkajian secara mendalam, sehingga
nilai-nilai yang dibangunnya menjadi pandangan hidup dan dijadikan pedoman
dalam bertindak dan berperilaku.
3) Domain psikomotorik
Domain
psikomotorik meliputi semua tingkah laku yang menggunakan syaraf dan otot badan
dan berhubungan dengan kemampuan ketrampilan atau skill seseorang. Ada 5 tingkatan dalam domain psikomotor, yaitu: ketrampilan meniru,
menggunakan, ketepatan, merangkaikan, dan ketrampilan naturalisasi.
Dalam KTSP, tujuan pendidikan dirumuskan dalam bentuk kompetensi.
Kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Terdapat beberapa aspek dalam setiap
kompetensi sebagai tujuan yang ingin dicapai, yaitu:
a) Pengetahuan, yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
b) Pemahaman, yaitu kedalaman penegtahuan yang dimiliki setiap individu
c) kemahiran, yaitu kemampuan individu untuk melaksanakan secara praktik
tentang tugas yang dibebankan kepadanya.
d) Nilai, yaitu norma-norma yang dianggap baik oleh setiap individu.
e) Sikap, yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
f) Minat, yaitu kecnderungan individu untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Kompetensi lulusan adalah
kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat mengikuti
pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu. Standar kompetensi yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai
setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada setiap
jenjang pendidikan yang diikutinya.
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik
dalam penguasaan konsep atau materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada
jenjang pendidikan tertentu.
Kompetensi
dasar sebagai tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk perilaku masih
bersifat umum sehingga masih sulit diukur ketercapaiannya. Oleh karena itu,
tugas guru adalah mengembangkan program perencanaan pembelajaran dengan
menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator hasil belajar yang merupakan
kriteria keberhasilan pencapaian kompetensi dasar. Indikator hasil belajar
adalah tujuan pembelajaran yang diharapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah
mereka melakukan proses pembelajaran tertentu.
Komponen tujuan
memiliki fungsi yang sangat penting dalam sistem pembelajaran sebab tujuan
merupakan pengikat segala aktivitas guru dan siswa. Oleh karena itu, merumuskan
tujuan merupakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam merancang sebuah
perencanaan program pembelajaran.
Merumuskan
tujuan pembelajaran diperlukan dalam
merancang program pembelajaran sebab:
a)
tujuan pembelajaran
yang dirumuskan dengan jelas akan dapat digunakan untuk mengevaluasi
efektivitas keberhasilan proses pembelajaran
b)
tujuan
pembelajaran dapat digunakan sebagai pedoman dan panduan kegiatan belajar
siswa.
c)
tujuan
pembelajaran dapat membantu dalam mendesain sistem pembelajaran
d)
tujuan
pembelajaran dapat digunakan sebagai kontrol dalam menentukan batas-batas dan
kualitas pembelajaran.
5.
Mengembangkan Silabus
dan RPP sebagai tujuan pembelajaran
a.
Pengertian Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan
kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok
yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1)
Kompetensi yang
akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2)
Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi
tersebut
3)
Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah
dimiliki peserta didik
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
b.
Prinsip
Pengembangan Silabus
v Ilmiah . Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
v Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
v Sistematis. Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
v Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten
(ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
v Memadai. Cakupan indikator, materi pokok,
pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang
pencapaian kompetensi dasar.
v Aktual dan Kontekstual. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
v Fleksibel. Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
v Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
3. Unit Waktu
Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan
d tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester,
per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus
sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata
pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus
untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan
kompetensi.
4.
Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat
dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah
atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau
Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1. Disusun
secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali
karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila
guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan
silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk
kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah tersebut.
3. Di
SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus
secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun
secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5. Dinas
Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk
sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
5. Komponen-Komponen Silabus
Silabus
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen,
sebagai berikut.
1. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Standar
kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki
dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran
suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan
siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang
harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam
suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2.
Kompetensi Dasar
Kompetensi
dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai
siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai
target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu menyelesaikan diri
dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3. Hasil Belajar
Hasil
belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian
pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam silabus
berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai oleh
siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi
dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk pengetahuan,
keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator Hasil Belajar
Indikator
hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam
silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan
perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih dapat diamati
dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau
tercapai.
5. Materi Pokok
Materi pokok
adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian
kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan menggunakan instrumen penilaian
yang disusun berdasarkan indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok dapat
diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan
prosedur.
6. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran
yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka
dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7. Alokasi Waktu
Alokasi
waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi
dasar.
8. Adanya Penilaian
Penilaian
adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk mengetahui atau
mengukur keberhasilan belajar siswa.
9. Sarana dan Sumber Belajar
Sarana dan
sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses
belajar mengajar.
6. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam
uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran
standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana
tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan
materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata
pelajaran;
c.
keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata
pelajaran.
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi
materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan
mempertimbangkan:
a)
potensi peserta didik;
b)
relevansi dengan karakteristik daerah,
c)
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual
peserta didik;
d)
kebermanfaatan bagi peserta didik;
e)
struktur keilmuan;
f)
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h)
alokasi waktu.
Mengembangkan
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses
mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan
guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian
kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta
didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.
Kegiatan
pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya
guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan
pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik
secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.
Penentuan
urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d.
Rumusan
pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri
yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa
dan materi.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda
pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik
peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan
dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian
diri.
Penilaian merupakan
serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data
tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis
dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian
diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa
dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk
menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis
untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta
untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut
berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta
didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.
Sistem
penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam
proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas
observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan
proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi
lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu
pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi
dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan
kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan
perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh
peserta didik yang beragam.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media
cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan
budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
7. Format
dan Model Silabus
Pada dasarnya tidak ada format dan
model silabus yan baku.Hal ini disebabkan banyaknya variable yang mempengaruhi
pengembangan model silabus, yang mengkibatkan silabus bersifat dinamis, dalam
artian suatu model dapat dilaksanakan dengan baik untuk kondisi tertentu,belum
tentu cocok untuk kondisi yang lain,atau suatu model berhasil diterapkan dengan
baik oleh guru tertentu,belum tentu berhasildengan baik jika diterapkan oleh
guru yang lain.Oleh karena itu, setiap guru diharapkan dapat mengembangkan
silabus-silabus yang sesuai dengan karakteristik pribadi guru dan kondisi lingkungan
dimana guru bertugas.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1. Pengertian RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling
luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa
indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
RPP merupakan persiapan yang harus
dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan
tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun,
lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau
terlibat secara penuh. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus
mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai persamaan. Silabus
memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa untuk menuntaskan suatu kompetensi
secara utuh, artinya di dalam suatu silabus adakalanya beberapa kompetensi yang
sejalan akan disatukan sehingga perkiraan waktunya belum tahu pasti berapa
pertemuan yang akan dilakukan. Sementara itu, rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap
pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh
guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah
pertemuan selesai.
2. Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan
rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk : (1) mempermudah, memperlancar
dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar; (2) dengan menyusun rencana
pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan
mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran
sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.
Sementara
itu, fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk
melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan pembelajaran ) agar lebih
terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain rencana
pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh
karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes ( fleksibel
) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam
proses pembelajaran yang sesungguhnya.
3. Unsur-unsur
yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan
dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah :
o Mengacu pada
kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan
submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam
silabus;
o Menggunakan
berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (
life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
o Menggunakan
metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman
langsung;
o Penilaian
dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system
pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.
4.
Komponen-komponen RPP
Komponen-komponen
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang standar proses terdiri dari :
o Identitas
mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi :
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
o Standar
kompetensi
Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
o Kompetensi
dasar
Kompetensi
dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
o Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk
menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
o Tujuan
pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
o Materi ajar
Materi ajar
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.
o Alokasi
waktu
Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
o Metode
pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh
guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indicator yang
telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indicator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai
pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk
peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
o Kegiatan
pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan,
guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; (3) menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan (4)
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
v Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrument penilaian proses dan hasil
belajar disesuaikan dengan indicator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada
standar penilaian.
v Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
5. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip
rencana pembelajaran menurut Permendinas no 41 tahun 2007 tentang standar
proses terdiri dari :
a.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik.
RPP disusun dengan memerhatikan perbedaan
jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar,
bakat, potensi, kemampuan sosial,emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,
kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta
didik.
b.
Mendorong
Partisipasi aktif peserta didik.
Proses pembelajaran dirancang dengan
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreatifitas,
inisiatif inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
c.
Mengembangkan
Budaya Membaca dan menulis.
Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
d.
Memberikan
Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi.
e.
Keterkaitan
dan Keterpaduan.
RPP disusun dengan memerhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK,KD, Materi Pembelajaran, Kegiatn
Pembelajaran, Indikator Pencapaian Kompetensi Penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya.
f.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi.
RPP disusun dengan
mempertimbangkan peneraan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
6. Langkah-langkah
Penyusunan RPP
Langkah-langkah menyusun suatu rencana
pelaksanaan pembelajaran meliputi beberapa hal berikut.
a. Identitas mata
pelajaran
Tuliskan
nama mata pelajaran, kelas, semester, dan alokasi waktu ( jam pertemuan ).
b. Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
Tuliskan
standar kompetensi dan kompetensi dasar sesuai dengan Standar Isi.
c. Indikator
Pengembangan
indikator dilakukan dengan beberapa pertimbangan berikut.
§ Setiap KD dikembangkan
menjadi beberapa indicator (lebih dari dua).
§ Indicator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan
diobservasi.
§ Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan
kata kerja KD atau SK.
§ Prinsip pengembangan indicator adalah urgensi, Kontinuitas,
Relevansi dan Kontekstual.
§ Keseluruhan indicator dalam satu KD merupakan tanda-tanda, perilaku,
dan lain-lain untuk pencapaian kompetensi yang merupakan kemampuan bersikap,
berfikir dan bertindak secara konsisten.
d. Materi pembelajaran
Cantumkan materi pembelajaran dan
lengkapi dengan uraiannya yang telah dikembangkan dalam silabus.
Dalam
menetapkan dan mengembangkan materi perlu diperhatikan hasil dari pengembangan
silabus, pengalaman belajar yang bagaimana yang ingin diciptakan dalam proses
pembelajaran yang didukung oleh uraian materi materi untuk mencapai kompetensi
tersebut. Hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan materi adalah
kemanfaatan, alokasi waktu, kesesuaian, ketetapan, situasi dan kondisi
lingkungan masyarakat, kemampuan guru, tingkat perkembangan peserta didik, dan
fasilitas.
Agar
penjabaran dan penyesuaian kemampuan dasar tidak meluas dan melebar, maka perlu
diperhatikan criteria untuk menyeleksi materi yang perlu diajarkan sebagai
berikut.
ü Sahih ( valid ), artimya materi yang akan dituangkan dalam
pembelajaran benar-benar telah teruji kebenaran dan kesahihannya.
ü Relevensi, artinya relevan atau sinkron antara materi pembelajaran
dengan kemampuan dasar yang ingin dicapai.
ü Konsistensi, artinya ada keajegan antara materi pembelajaran dengan
kemampuan dasar dan standar kompetensi.
ü Adequasi ( kecukupan ), artinya cakupan materi pembelajaran yang
diberikan cukup lengkap untuk tercapainya kemampuan yang telah ditentukan.
ü Tingkat kepentingan, artinya dalam memilih materi perlu
dipertimbangkan pertanyan berikut : sejauh mana materi tersebut penting
dipelajari? Penting untuk siapa? Di mana dan mengapa penting ? dengan
demikian, materi yang dipilih untuk diajarkan tentunya memang yang benar-benar
diperlukan oleh siswa.
ü Kebermanfaatan, artinya materi yang diajarkan benar-benar
bermanfaat, baik secara akademis, maupun nonakademis.
ü Layak dipelajari, artinya materi tersebut memungkinkan untuk
dipelajari, baik dari aspek tingkat kesulitannya ( tidak terlalu mudah atau
tidak terlalu sulit ) maupun aspek kelayakannya terhadap pemanfaatna bahan ajar
dan kondisi setempat.
ü Menarik minat, artinya materi yang dipilih hendaknya menarik minat
dan dapat memotivasi siswa untuk mempelajarinya lebih lanjut.
e. Tujuan
pembelajaran
Dalam tujuan
pembelajaran dijelaskan apa tujuan dari pembelajaran tersebut. Tujuan
pembelajaran diambil dari indicator.
f. Strategi
atau Skenario Pembelajaran
Strategi
atau scenario pembelajaran adalah strategi atau scenario apa dan bagaimana
dalam menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa secara terarah, aktif,
efektif, bermakna dan menyenangkan. Strategi atau scenario pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh guru secara beruntun untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat
penting artinya bagi materi-materi yang memerlukan prasyarat tertentu.
Rumusan
pernyataan dalam langkah pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan
materi. Syarat penting yang harus dipenuhi dalam pemilihan kegiatan siswa dan
materi pembelajaran adalah :
o
Hendaknya memberikan bagi siswa untuk mencari, mengolah, dan menemukan sendiri
pengetahuan dibawah bimbingan guru;
o
Merupakan pola yang mencerminkan cirri khas dalam pengembangan keterampilan
dalam mata pelajaran yang bersangkutan , misalnya observasi dilingkungan
sekitar;
o
Disesuaikan dengan ragam sumber belajar dan sarana belajar yang tersedia;
o
Bervariasi dengan mengombinasikan antar kegiatan belajar perseorangan,
pasangan, kelompok, dan klasikal;
o
Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti bakat,
kemampuan, minat, latar belakang keluarga, social ekonomi, dan budaya, serta
masalah khusus yang dihadapai siswa yang bersangkutan.
g. Sarana
dan Sumber Pembelajaran
Dalam proses
belajar mengajar, sarana pembelajaran sangat membantu siswa untuk mencapai
tujuan pembelajaran.Sarana berfungsi memudahkan terjadinya proses pembelajaran.
Sementara itu, sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan sumber
dalam proses belajar mengajar. Sumber belajar yang utama bagi guru adalah
sarana cetak, seperti buku, brosur, majalah, poster, lembar informasi lepas,
peta, foto, dan lingkungan sekitar, baik alam, system ataupun budaya. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam memilih sarana adalah : (1) menarik perhatian dan
minat siswa; (2) meletakkan dasar-dasar untuk memahami sesuatu hal secara
konkret dan sekaligus mencegah atau mengurangi verbalisme; (3) merangsang
tumbuhnya pengertian dan usaha pengembangan nilai-nilai; (4) berguna dan
multifungsi; (5) sederhana, mudah digunakan dan dirawat, dapat dibuat sendiri
pleh guru atau diambil dari lingkungan sekitar. Sementara itu, dasar
pertimbangan untuk memilih dan menetapkan media pelajaran yang seharusnya
digunakan adalah : (1) tingkat kematangan berpikir dan usia siswa; (2)
kesesuaian dengan materi pelajaran; (3) keterampilan guru dalam memanfaatkan
media; (4) mutu teknis dan media yang bersangkutan; (5) tingkat kesulitan dan
konsep pelajaran; (6) alokasi waktu yang tersedia; (7) pendekatan atau strategi
yang digunakan; (8) penilaian yang akan diterapkan.
h. Penilaian dan
Tindak Lanjut
Tuliskan system penilaian dan prosedur yang digunakan untuk menilai
pencapaian belajar siswa berdasarkan system penilaian yang telah dikembangkan
selarans dengan pengembangan silabus.Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes
dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap,
penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan
penilaian diri.
Jenis penilaian yang dapat digunakan dalam system penilaian berbasis
kompetensi, antara lain sebagai berikut.
·
Kuis,
bentuknya berupa isian singkat dan menanyakan hal-hal yang bersifat prinsip.
Biasanya dilakukan sebelum mata pelajaran dimulai, kurang lebih 15 menit. Kuis
dilakukan untuk mengungkap kembali penguasaan pembelajaran oleh siswa
·
Pertanyaan
lisan di kelas, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh guru dengan
tujuan memperkuat pemahaman terhadap konsep, prinsip, atau teori.
·
Ulangan
harian, adalah ujian yang dilakukan setiap saat, misalnya 1 atau 2 materi pokok
selesai diajarkan.
·
Tugas
individu, yaitu tugas yang diberikan kapan saja, biasanya untuk memeperkaya
materi pembelajaran, atau untuk persiapan program-program pembelajaran
tertentu.
·
Tugas
kelompok, yaitu tugas yang dikerjakan secara kelompok (5-7 siswa). Jenis
tagihan ini digunakan untuk menilai kemampuan kerja sama di dalam kelompok.
·
Ujian
sumatif, yaitu ujian yang dilakukan setiap satu standar kompetensi atau
beberapa satuan komptensi dasar.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam menentukan penilaian adalah sebagai berikut.
a.
Untuk
mengukur pencapaian kompetensi peseta didik, yang dilakukan berdasarkan
indikator,
b.
Menggunakan
acuan criteria,
c.
Menggunakan
system penilaian berkelanjutan,
d.
Hasil
penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut,
e.
Sesuai
dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam kegiatan pembelajaran
Beberapa
prinsip yang harus diperhatikan daklam pengembangan RPP dalam menyesuaikan
implementasi, antara lain :
1. Kompetensi
yang dirumuskan dalam RPP harus jelas
2. Rencana
pembelajaran harus sederhana dan fleksibel , serta dapat dilaksanakan dalam
kegiatan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
3. Kegiatan
– kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai
dengan kompetensi dasar yang telah ditetapkan
4. RPP
yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya
5. Harus ada koordinasi antarkomponen pelaksana
program di sekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, M. (1990). Dasar Dasar
Komposisi Bahasa Indonesia. Malang: y3A.
Alwasilah, A. c. (1992). Kuliah
Dasar-Dasar Teori Linguistik. Bandung: Tunas Putra.
Basiran, Mokh. 1999. Apakah
yang Dituntut GBPP Bahasa Indonesia Kurikulum 1994?. Yogyakarta: Depdikbud
Budiningsih, C. A. (2004). Belajar
dan Pembelajaran . Jakarta : Rineka Cipta.
Chaer, abdul.
2009. Psikolinguistik. Jakarta : Rineka Cipta,
Chaer, Abdul.
2010. Kesantunan Berbahasa. Jakarta: Rineka Cipta.
Chaer, Abdul
dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik perkenalan awal. Jakarta: Rineka
Cipta.
Darjowidjojo,
Soenjono. 1994. Butir-butir Renungan Pengajaran Bahasa Indonesia
sebagai Bahasa Asing. Makalah disajikan dalam Konferensi Internasional
Pengajaran Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing. Salatiga: Univeristas Kristen
Satya Wacana
Degeng,
I.N.S. 1997. Strategi Pembelajaran Mengorganisasi Isi dengan Model
Elaborasi. Malang: IKIP dan IPTDI
Depdikbud.
1995. Pedoman Proses Belajar Mengajar di SD. Jakarta: Proyek Pembinaan
Sekolah Dasar
Machfudz,
Imam. 2000. Metode Pengajaran Bahasa Indonesia Komunikatif.
Jurnal Bahasa dan Sastra UM
Moeleong,
Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja
Rosyda Karya.
Resmini, N.
(2006). Membaca dan Menulis di SD Teori dan Pengajarannya. Bandung: UPI
PRESS.
Rosmana, I.
A. (2008). Pendidikan Bahasa Indonesa. Bandung: Sonagar Press.
Salamun, M.
2002. Strategi Pembelajaran Bahasa Arab di Pondok Pesantren.
Tesis.. Tidak diterbitkan
Saksomo, Dwi.
1983. Strategi Pengajaran Bahasa Indonesia. Malang: IKIP Malang.
Srilorita.
2004. Diktat Teori Belajar Bahasa. Baturaja: FKIP Unbara.
Suryosubroto,
B. 2010. Beberapa Aspek Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka
Cipta
Suryosubroto,
2010. Beberapa Aspek Dasar-dasar Kependidikan, (Jakarta : Rineka Cipta,
Syaiful Bahri
Djamarah, , 2011. Psikologi Belajar, Jakarta:
Rineka
Suparno, Paul. 2008. Filsafat Konstruktivisme Dalam Pendidikan.
Yogyakarta: Kanisius.
Sholhah,
Anik. 2000. Pertanyaan Tutor dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk
Penutur Asing di UM. Skripsi. Tidak diterbitkan.
Subyakto, Sri
Utari. 1988. Metodologi Pengajaran Bahasa. Jakarta: Dirjen Dikti
Depdikbud
Sugiono, S.
1993. Pengajaran Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asing. Makalah
disajikan dalam Konferensi Bahasa Indonesia; VI. Jakarta:
Suharyanto.
1999. Pembelajaran Bahasa Indonesia di SD. Yogyakarta: Depdikbud