Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, pelaku AW ditangkap atas laporan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AN, 16 tahun. Dia (AW) ditangkap petugas di salah satu rumah di wilayah Kabupaten Bulukumba, Selasa 11 Mei 2021, kemarin.
“Pelaku ini ditangkap karena menyetubuhi seorang pelajar hingga berulang kali,” kata Suprianto kepada Limapagi, Minggu 16 Mei 2021.
Di hadapan petugas, remaja yang tercatat tinggal di wilayah Kelurahan Pallantikang, Bantaeng ini, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur. Ia menceritakan, aksinya bermula ketika AN tengah menjual barang campuran di pasar.
Kemudian, pelaku menjemput AN yang tercatat sebagai pelajar ini dengan dalih mengajak untuk berbelanja. Tapi setelah berbelanja kebutuhan lebaran, dia langsung membawa korban ke salah satu tempat di bilangan Jalan Elang, Pallantikang, lalu disetubuhi.
“Korban keberatan lalu melaporkan pelaku di Polres Bantaeng. Atas laporan tersebut, sehingga ditangkap. Di hadapan polisi, AW mengakui menyetubuhi korban berulang kali,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: limapagi.com
No comments:
Post a Comment