A. Pengertian
RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan
dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 63). Lingkup Rencana Pembelajaran
paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator
atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
Guru sebagai seorang pendidik perlu
mengadakan persiapan sebelum mengajar. Arti persiapan di sini yaitu persiapan
secara tertulis, selain persiapan tertulis guru juga harus mempersiapkan diri
secara mental, kondisi emosional yang ingin dibangun lingkungan belajar yang
produktif, termasuk meyakinkan pembelajar agar mau terlibat secara penuh.
Rencana pelaksanaan pembelajaran dengan silabus memiliki perbedaan, namun dalam
hal tertentu memiliki persamaan.
Menurut Kusnandar, 2011dalam silabus
memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa secara utuh, artinya didalam suatu
silabus adakalanya beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga
perkiraan waktunya belum tahu pasti berapa pertemuan yang akan dilakukan. Sementara
itu, rencana pelaksanaan pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang
perlu dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan. Selainitu didalam rencana
pelaksanaan pembelajaran tertulis tindakan apa yang perlu dilakukan oleh guru
untuk mencapai ketuntasan kompetensi dan tindakan selanjutnya setelah pertemuan
selesai.
B. Tujuan dan
Fungsi RPP
Tujuan pelaksanaan pembelajaran
menurut Kusnandar (2011) adalah sebagai berikut:
1.
Mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil
proses belajara mengajar.
2.
Dengan menyusun rencana pembelajaran secara
profesional, sistematis, dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat,
mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka
kerja yang logis dan terencana.
Sementara itu, fungsi rencana
pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar
mengajar agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Sejalan
dengan itu Kasful Anwar (2009) menyebutkan secara rinci bahwa fungsi
perencanaan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1.
Memperkirakan tindakan yang akan dilakukan guru dalam
kegiatan pembelajaran.
2.
Pedoman guru dalam melaksanakan pembelajaran.
3.
Membantu mempermudah guru dan siswa dalam melaksanakan
pembelajaran.
4.
Fungsi perencanaan, yang menunjukan bahwa RPP
hendaknya dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan
perencanaan yang matang.
5.
Fungsi pelaksanaan, rencana pelaksanaan pembelajaran
harus disusun secara sistemik dan sistematis, utuh dan menyeluruh, dengan
beberapa kemungkinan penyesuaian dalam situasi pembelajaran yang aktual.
Dengan kata lain rencana pelaksanaan
pembelajaran berperan sebagai skenario proses pembelajaran. Oleh karena itu,
rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (fleksibel) dan
memberi kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikannya dengan respons siswa dalam
proses pembelajaran sesungguhnya (Kusnandar, 2011).
C. Komponen-komponen
RPP
Komponen-komponen rencana
pelaksanaan pembelajaran menurut Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang
Standar Proses terdiri dari:
1.
Identitas mata pelajaran mata pelajaran meliputi
satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, jumlah pertemuan.
2.
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan semester, pada suatu
mata pelajaran.
3.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.
Indikator pencapaian kompetensi
adalah perilaku yang dapat diukur dan diobservasi untuk menunjukan
ketercapaian kompetensi.
5.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan oleh peserta didik.
6.
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dan ditulis kedalam butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8.
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan.
9.
Kegiatan pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan perhatian peserta didik.
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan perhatian peserta didik.
1)
Guru menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik
2)
Mengajukan pertanyaan
3)
Menjelaskan tujuan pembelajaran
4)
Menyampaikan cakupan materi
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif dan menyenangkan. Kegiatan tersebut dilakukan secara sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif dan menyenangkan. Kegiatan tersebut dilakukan secara sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dengan bentuk rangkuman, penilaian, refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dengan bentuk rangkuman, penilaian, refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
1)
Guru bersama-sama membuat rangkuman pelajaran
2)
Melakukan penilaian/refleksi terhadap kegiatan yang
sudah dilaksanakan
3)
Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran
4)
Merencanakan kegiatan tindak lanjut
d. Penilaian
hasil belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi.
e. Sumber
belajar
Penentuan
sumber belajar disesuaikan pada standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
D. Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip
rencana pelaksanaan pembelajaran menurut Permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses terdiri dari:
1.
Memperhatikan perbedaan individupeserta didik RPP
disusun dengan memerhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat
intelektial, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2.
Mendorong partisipasi aktif peserta didik Proses
belajar dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi,
minat, kretivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
5.
Keterkaitan dan keterpaduan RPP disusun dengan
memerhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi RPP
disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
E. Langkah-langkah
Penyusunan RPP
Langkah-langkah
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran meliputi beberapa hal berikut.
1.
Menuliskan identitas yang terdiri dari nama mata
pelajaran, kelas, semester, dan alokasi waktu.
2.
Menuliskan Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar
(KD), dan indikator yang dikutip dari silabus.
3.
Mengembangkan indikator dengan dengan berbagai pertimbangan
sebagai berikut:
a.
Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indikator
(lebih dari dua).
b.
Indikator menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diukur dan diobservasi.
c.
Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau
setara dalam KD atau SK.
d.
Prinsip pengembangan indikator adalah urgensi,
kontinuitas, relevansi, dan kontekstual.
4.
Menentukan materi pembelajaran dan dilengkapi dengan
uraian yang telah dikembangkan dalam silabus.
5.
Merumuskan tujuan pembelajaran yang diambil dari
indikator dengan disertai penjelasan terkait tujuan pembelajaran yang akan
dicapai oleh siswa.
6.
Menentukan metode pembelajaran dengan yang hendak
dilaksanakan agar penyampaian materi kepada siswa menjadi terarah, aktif,
efektif, bermakna, dan menyenangkan.
7.
Menetapkan kegiatan pembelajaran untuk mencapai suatu
kompetensi dasar dengan mencantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan.
Langkah-langkah kegiatannya meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan
kegiatan penutup.
8.
Memilih sumber belajar yang mengacu pada perumusan
yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar dituliskan secara
operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan.
9.
Menentukan penilaian dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa, yang dilakukan
berdasarkan indikator.
b.
Menggunakan acuan kriteria.
c.
Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan.
d.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
Sesuai dengan pengalaman belajar yang d