BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jual beli Adalah proses pemindahan
hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai
alat tukarnya. Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan
sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’,
al-mubadah, dan at-tijarah.
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan
Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’. Hukum jual beli pada dasarnya dibolehkan
oleh ajaran islam. Kebolehan ini didasarkan kepada firman Allah yang
terjemahannya sebagaiberikut :
“…. Janganlah kamu memakan
harta diantara kamu dengan jalan batal melainkan dengan jalan jual beli, suka
sama suka….” (Q.S. An-Nisa’ : 29).
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang
harus dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum islam).
Rukun Jual Beli:
Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli
Objek akad (barang dan harga)
Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)
Barang- barang yang terlarang
diperjual belikan adalah : barang yan g haram dimakan, khamar, buah-buahan yang
belum dapat dimakan,air, barang-barang yang samar dan barang- barang yang dapat
dijadikan sarana ma’shiyat
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Jual Beli
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak
lain dengan
menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang
lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan
at-tijarah. Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam
mendefinisikannya, antara lain :
1. Menurut ulama Hanafiyah : Jual beli adalah
”pertukaran harta (benda) dengan hartaberdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).”
2. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ : Jual
beli adalah “ pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.”
3. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-mugni :
Jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.”
Pengertian lainnya jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (
yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) danpembeli (sebagai pihak yang
membayar/membeli barang yang dijual).Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu
dibayar dengan mata uangyang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang
terbuat dari perak(dirham).
B. Landasan atau Dasar Hukum Jual
Beli
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan
Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’ Yakni :
1. Al Qur’an
Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan
yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah :
2. Sunnah
Nabi, yang mengatakan:”
Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau
menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang
mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud
mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan
merugikan orang lain.
3. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa
jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi
kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau
barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang
lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual
beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa
berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
Berikut ini adalah contoh
bagaimana hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, atau
makruh. Jual beli hukumnya sunnah,misalnya dalam jual beli barang yang hukum
menggunakan barangyang diperjual-belikan itu sunnah seperti minyak wangi. Jual
beli hukumnya wajib, misalnya jika ada suatu ketika para pedagang menimbun
beras, sehingga stok beras sedikit dan mengakibatkan harganya pun melambung
tinggi. Maka pemerintah boleh memaksa para pedagang beras untuk menjual beras
yang ditimbunnya dengan harga sebelum terjadi pelonjakan harga.
Menurut Islam, para pedagang
beras tersebut wajib menjual beras yang ditimbun sesuai dengan ketentuan
pemerintah. Jual beli hukumnya haram, misalnya jual beli yang tidak memenuhi
rukun dan syarat yang diperbolehkan dalam islam, juga mengandung unsur
penipuan. Jual beli hukumnya makruh, apabila barang yang dijual-belikan
ituhukumnya makruh seperti rokok.
2.3 Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli
adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual
belinya sah menurut syara’ (hukum islam).
Rukun Jual Beli:
Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli
Objek akad (barang dan harga)
Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)
a. Orang yang melaksanakan akad jual beli (
penjual dan pembeli )
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah :
1. Berakal, jual belinya orang gila atau rusak
akalnya dianggap tidak sah.
2. Baligh, jual belinya anak kecil yang belum
baligh dihukumi tidak sah. Akan tetapi, jika anak itu sudah mumayyiz (mampu
membedakan baik atau buruk), dibolehkan melakukan jual beli terhadap
barang-barang yang harganya murah seperti : permen, kue, kerupuk, dll.
3. Berhak menggunakan hartanya. Orang yang tidak
berhak menggunakan harta milik orang yang sangat bodoh (idiot) tidak sah jual
belinya. Firman Allah ( Q.S. An-Nisa’(4): 5):
b. Sigat atau Ucapan
Ijab dan Kabul. Ulama fiqh sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah
kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati,
maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari
pihak pembeli).
Adapun syarat-syarat ijab kabul adalah :
1. Orang yang mengucap ijab kabul telah akil
baliqh.
2. Kabul harus sesuai dengan ijab.
3. Ijab dan kabul dilakukan dalam suatu majlis.
c. Barang Yang Diperjual Belikan
Barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat yang diharuskan,
antara lain :
1. Barang yang diperjual-belikan itu halal.
2. Barang itu ada manfaatnya.
3. Barang itu ada ditempat, atau tidak ada tapi ada ditempat lain.
4. Barang itu merupakan milik si penjual atau dibawah kekuasaanya.
5. Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan
jelas, baik zatnya, bentuknya dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
d. Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman
modern sampai sekarang ini berupa uang).
Adapun syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual itu adalah :
1. Harga jual disepakati penjual dan pembeli
harus jelas jumlahnya.
2. Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada
waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya pembayaran
menggunakan kartu kredit.
3. Apabila jual beli dilakukan secara barter atau
Al-muqayadah (nilai tukar barang yang dijual bukan berupa uang tetapi berupa
uang).
C. Hal-hal Yang Terlarang Dalam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat
dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari segi sah atau tidak sah
dan terlarang atau tidak terlarang.
1. Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu
jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2. Jual beli yang terlarang dan tidak sah
(bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi
atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan
dengan ajaran islam).
3. Jual beli yang sah tapi terlarang ( fasid ).
Jual beli ini hukumnya sah, tidak membatalkan akad jual beli, tetapi dilarang
oleh Islam karena sebab-sebab lain.
4. Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad). Ulama
telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sah apabila dilakukan oleh orang
yang baliqh, berakal, dapat memilih. Mereka yang dipandang tidak sah jual
belinya sebagai berikut :
Ø Jual beli yang dilakukan oleh orang gila.
Ø Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil. Terlarang dikarenakan anak kecil
belum cukup dewasa untuk mengetahui perihal tentang jual beli.
Ø Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli ini terlarang karena ia
tidak dapat membedakan barang yang jelek dan barang yang baik.
Ø Jual beli terpaksa
5. Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang
lain tanpa seizin pemiliknya.
6. Jual beli yang terhalang. Terhalang disini
artinya karena bangkrut, kebodohan, atau pun sakit.
7. Jual beli malja’ adalah jual beli orang
yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim.
8. Terlarang Sebab Shigat. Jual beli yang antara
ijab dan kabulnya tidak ada kesesuaian maka dipandang tidak sah. Beberapa jual
beli yang termasuk terlarang sebab shiqat sebagai berikut :
Ø Jual beli Mu’athah. Jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad,
berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab kabul.
Ø Jual beli melalui surat atau melalui utusan dikarenakan kabul yang
melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai
ketangan orang yang dimaksudkan.
Ø Jual beli dengan syarat atau tulisan. Apabila isyarat dan tulisan tidak
dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), maka akad tidak sah.
Ø Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad. Terlarang karena tidak
memenuhi syarat in’iqad (terjadinya akad). Jual beli tidak bersesuaian antara
ijab dan kabul.
Ø Jual beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau
ditangguhkan pada waktu yang akan datang.
9. Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang jualan)
Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad,
yang biasa disebut mabi ’(barang jualan) dan harga. Tetapi ada beberapa masalah
yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan, antara lain :
Ø Jual beli benda yang tidak ada atau dikhwatirkan tidak ada.
Ø Jual beli yang tidak dapat diserahkan. Contohnya jual beli burung yang
ada di udara, dan ikan yang ada didalam air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
Ø Jual beli gharar adalah jual beli barang yang menganung unsur menipu
(gharar)..
Ø Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis. Contohnya : Jual
beli bangkai, babi, dll.
Ø Jual beli air
Ø Jual beli barang yang tidak jelas (majhul). Terlarang dikarenakan akan
mendatangkan pertentangan di antara manusia.
Ø Jual beli yang tidak ada ditempat akad (gaib) tidak dapat
dilihat. Jual beli sesuatu sebelum dipegangi. Jual beli buah-buahan atau
tumbuhan apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada
buah, tetapi belum matang, akadnya fasid.
10. Terlarang Sebab Syara’. Jenis jual beli yang dipermasalahkan sebab
syara’ nya diantaranya adalah :
• jual beli riba
• Jual beli dengan uang dari
barang yag diharamkan. Contohnya jual beli khamar, anjing, bangkai.
• Jual beli barang dari hasil
pencegatan barang yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat
yang dituju sehingga orang yang mencegat barang itu mendapatkan keuntungan.
• Jual beli waktu adzan
jum’at.Terlarang dikarena bagi laki-laki yang melakukan transaksi jual
belidapat mengganggukan aktifitas kewajibannya sebagai muslim dalam mengerjakan
shalat jum’at.
• Jual beli anggur untuk
dijadikan khamar .
• Jual beli barang yang sedang
dibeli oleh orang lain. Jual beli hewan ternak yang masih dikandung oleh
induknya.
D. Barang Yang Dilarang Diperjual Belikan Dalam Islam
Islam melarang bentuk jual beli
yan mengandung tindak bahaya bagi yang lain semacam jika BBM naik, sebagian
pedagang menimbun barang sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya
bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Begitu pula segala bentuk
penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Saat ini kita
akan melihat bahasan sebagai tindak lanjut dari tulisan sebelumnya mengenai
bentuk jual beli yang terlarang.
Sebagai agama yang lengkap telah memberikan petunjuk lengkap tentang
perdagangan, termasuk didalamnya barang-barang yang tidak boleh
diperjualbelikan. Sebagai pengusaha muslimsudah sepantasnya kita mempelajari
masalah ini agar terhindar dari perniagaan yang haram dan tidak di ridhoi
allah.
Islam adalah agama yang syamil, yang mencakup segala permasalahan manusia, tak
terkecuali dengan jual beli. Jual beli telah disyariatkan dalam Islam dan
hukumnya mubah atau boleh, berdasarkan Al Quran, sunnah, ijma’ dan dalil aqli.
Allah SWT membolehkan jual-beli agar manusia dapat memenuhi kebutuhannya selama
hidup di dunia ini.
Namun, dalam melakukan jual-beli, tentunya ada
ketentuan-ketentuan ataupun syarat-syarat yang harus dipatuhi dan tidak boleh
dilanggar. Seperti jual beli yang dilarang yang akan kita bahas ini, karena
telah menyelahi aturan dan ketentuan dalam jual beli, dan tentunya merugikan
salah satu pihak, maka jual beli tersebut dilarang. Diantara jual beli yang
dilarang dalam islam tersebut antara lain:
1. Jual beli yang diharamkan
Tentunya ini sudah jelas
sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah sudah
mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual
sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai,
khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan dengan syariah Islam.
Begitu juga jual beli yang
melanggar syar’I yaitu dengan cara menipu. Menipu barang yang sebenarnya cacat
dan tidak layak untuk dijual, tetapi sang penjual menjualnya dengan
memanipulasi seakan-akan barang tersebut sangat berharga dan berkualitas. Ini
adalah haram dan dilarang dalam agama, bagaimanapun bentuknya.
2. Barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang
kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak ada
padamu. Kemudian ksmu/ente dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan
menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak
milik (kamu) atau si penjual. Kemudian pergi membeli barang dimaksud dan
menyerahkan kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya
haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan
menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya reseller.
Dalam suatu riwayat, ada
seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang
kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak
ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“ Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi]. “
3. Jual beli Hashat.
Yang termasuk jual-beli Hashat
ini adalah jika seseorang membeli dengan menggunakan undian atau dengan adu
ketangkasan, agar mendapatkan barang yang dibeli sesuai dengan undian yang
didapat. Sebagai contoh: Seseorang berkata: “ Lemparkanlah bola ini, dan barang
yang terkena lemparan bola ini kamu beli dengan harga sekian”. Jual beli yang
sering kita temui dipasar-pasar ini tidak sah. Karena mengandung ketidakjelasan
dan penipuan.
4. Jual beli Mulamasah.
Mulamasah artinya adalah
sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata: “Pakaian yang sudah kamu
sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga sekian”. Atau “Barang yang
kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan harga sekian”.
Jual beli yang demikian juga
dilarang dan tidak sah, karena tidak ada kejelasan tentang sifat yang harus
diketahui dari calon pembeli. Dan didalamnya terdapat unsur pemaksaan.
5. Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah
sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi
penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang
biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si
pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya
semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini
termasuk bentuk penipuan.
Dan Rasullulah S.A.W. telah melarang perbuatan najasy ini seperti yang terdapat
di dalam hadist :
"Janganlah kamu melakukan
praktek najasy, janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya,
janganlah ia meminang di atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita
meminta (suaminya) agar menceraikan madunya supaya apa yang ada dalam bejana
(madunya) beralih kepadanya," (HR Bukhari [2140] dan Muslim
[1413]).
Tentunya masih banyak sekali
contoh-contoh atau model jual beli yang dilarang dalam agama, seperti jual-beli
yang menghalangi orang untuk melakukan sholat, khususnya diwaktu jumat setelah
adzan kedua sholat jumat, juga menjual barang sebelum diterima, kemudian
makelar atau calo yang menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga
sekarang. Itu semua merupakan jual-beli yang dilarang dalam Islam.
Semoga kita semua senantiasa
terjaga dalam bermuamalah dengan sesama, selalu waspada dan berhati-hati dalam
bertindak khususnya dalam berdagang. Mari kita mensuri tauladani Nabi kita
Muhammad SAW dalam berdagang, beliau selalu dipercayai dalam setiap ucapan, dan
perbuatannya
Barang yang tidak boleh diperjualbelikan:
1. Khamer (Minuman Keras)
Dari Aisyah ra, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun,
Nabi saw keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka), “Telah
diharamkan jual beli arak.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari IV: 417 no: 2226,
Muslim III: 1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX: 380 no: 3473, dan Nasa’i VII: 308).
2. Bangkai, Babi dan Patung
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda
ketika Beliau di Mekkah pada waktu penaklukan kota Mekkah, “Sesungguhnya Allah
dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi dan patung.”
Rasulullah saw ditanya, “Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena itu
dipergunakan untuk mengecat perahu-perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan
penerangan lampu oleh orang-orang?” Beliau jawab, “Tidak boleh, karena
haram.” Kemudian Rasulullah saw pada waktu itu bersabda, “Allah melaknat kaum
Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, justeru mereka
mencairkannya, lalu menjualnya, kemudian mereka makan harganya.” (Muttafaqun
‘alaih: Fathul Bari IV: 424 no: 2236, Muslim III: 1207 no: 1581, Tirmidzi II:
281 no: 1315, ‘Aunul Ma’bud IX: 377 no: 3469, Ibnu Majah II: 737 no: 2167 dan
Nasa’i VII: 309).
3. Anjing
Dari Abu Mas’ud al-Anshari
ra, bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah dukun.
(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 2237, Muslim III: 1198 no: 1567,
‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730
no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
4. Gambar yang Bernyawa
Dari Sa’id bin Abil Hasan,
ia berkata : Ketika saya berada di sisi Ibnu Abbas ra tiba-tiba datanglah
kepadanya seorang laki-laki lalu bertanya kepadanya “Ya Ibnu Abbas, dan
sejatinya aku berprofesi sebagai pelukis gambar-gambar ini.” Maka Ibnu Abbas
berkata kepadanya, ‘Saya tidak akan menyampaikan kepadamu melainkan apa yang
saya dengan dari Rasulullah saw. Aku mendengar Beliau bersabda, “Barang siapa
yang melukis satu gambar, maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya hingga ia
meniupkan ruh padanya, padahal ia tidak mungkin selam-lamanya meniupkan ruh
padanya.” Maka laki-laki itu berubah dengan perubahan yang besar dan wajahnya
menguning. Kemudian Ibnu Abbas berkata kepadanya, “Celaka engkau! Jika engkau
membangkang dan akan tetap meneruskan profesimu ini, maka hendaklah engkau
(menggambar) pepohonan ini; dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.”
(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 416 no: 2225 dan lafadz ini bagi Imam
Bukhari, Muslim III: 1670 no: 2110 dan Nasa’i VIII: 215 secara ringkas).
5. Buah-Buahan yang Belum Nyata Jadinya
Dari Anas bin Malik ra,
dari Nabi saw, bahwa beliau melarang menjual buah-buahan hingga nyata jadinya
dan kurma hingga sempurna. Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Jawab
Beliau “Berwarna merah atau kuning.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6928
dan Fathul Bari IV: 397 no: 2167).
Darinya (Anas bin Malik) ra, bahwa Rasulullah saw melarang menjual buah-buahan
sebelum sempurna. Kemudian Beliau ditanya, “Apa (tanda) sempurnanya?” Beliau
menjawab, “Hingga berwarna merah.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Bagaimana
pendapatmu apabila Allah menghalangi buah itu untuk menjadi sempurna, maka
dengan alasan apakah seorang di antara kamu akan mengambil harta saudaranya.”
(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari: IV: 398 no: 2198 dan lafadz ini milik Imam
Bukhari, Muslim III: 1190 no: 155 dan Nasa’i VII: 264).
6. Biji-Bijian yang Belum Mengeras
“Dari Ibnu Umar ra, bahwa
Rasulullah saw melarang menjual buah kurma hingga nyata jadinya, dan (melarang)
menjual gandum hingga berisi serta selamat dari hama; Beliau melarang
penjualnya dan pembelinya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 917, Muslim III:
1165 no: 1535, ‘Aunul Ma’bud IX: 222 no: 3352, Tirmidzi II: 348 no: 1245 dan
Nasa’i VII: 270).
E. Prinsip Kesantunan Berbahasa
1. Prisip Kesantuan Lecch
Kata “prinsip” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memunyai arti: asa, kebenaran yang jadi pokok dasar orang berpikir, bertindak, dan sebgainya. Kata “kesantunana” berasal dari kata “santun” yang berarti halus dan baik budi bahsanya, tingkah lakunya, sopan, sabar, dan tenang; mengasihani, menaruh belas kasihan; menolong, menyokong, meringankan kesusahan orang; memperhatikan kepentingan umum. Kemudian kata “santun” mendapat awalan “ke” dan “an” yang membentuk kata benda “kesantunan” sehingga memunyai makna hal-hal yang berkaitan dengan kehalusan dan kebaikan; baik tingkah laku yang sopan, tutur kata yang baik sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa “prinsip kesantunan” adalah pokok atau acuan mengenai kesopanan, kesabaran, kehalusan, kebaikan, baik dalam cara bertutur kata maupun bertindak atau berhubungan dengan orang lain.
Menurut Lecch, dalam Kushartini (2007) mengatakan bahwa dalam berkomunikasi antar penutur dan mitra tutur perlu adanya sopan santun yang menunjukkan suatu kearifan, kedermawanan, pujian, kerendahan hati, kesepakatan, dan tumbuhnya rasa simpati. Sehingga timbul suatu sopan santun atau tata krama dalam berkomunikasi, saling menghormati, tidak merugikan orang lain dan orang lain merasa diuntungkan.
Lecch membagi prinsip kesantuan menjadi enam bagian, antara lain:
1. Maksim Kebijaksanaan (tact maxim)
Gagasan dasar maksim kebijkasanaan dalam prinsip kesantunan adalah bahwa para peserta pertuturan hendaknya berpegang pada prinsip untuk selalu mengurangi keuntungan dirinya sendiri dan memaksimalkan keuntungan pihak lain dalam kegiatan bertutur. Orang bertutur yang berpegang dan melaksanakan maksim kebijaksanaan akan dapat dikatakan sebagai orang santun. Leech (dalam Wijana, 1996) mengatakan bahwa semakin panjang tuturan seseorang semakin besar pula keinginan orang itu untuk bersikap sopan kepada lawan bicaranya. Demikian pula tuturan yang diutarakan secara tidak langsung lazimnya lebih sopan dibandingkan dengan tuturan yang diutarakan secara langsung. Pelaksanaan maksim kebijaksanaan dapat dilihat pada contoh tuturan berikut ini,
Penjual :“Ini Bu saya tawarkan panci.”
Pembeli :” Berapa harganya?.”
Penjual :”Khusus untuk Ibu saya tawarkan harga promo hanya 250 satu paket”.
Pembeli :”Terima kasih Pak.”
Di dalam tuturan tersebut, tampak dengan jelas bahwa apa yang dituturkan si penjual kepada si pembeli sangat menguntungkan pembeli.
2. Maksim Kedermawanan
Maksim kedermawanan atau maksim kemurahan hati, para peserta pertuturan diharapkan dapat menghormati orang lain. Penghormatan terhadap orang lain akan terjadi apabila orang dapat mengurangi keuntungan bagi dirinya sendiri dan memaksimalkan keuntungan bagi pihak lain. Pelaksanaan maksim kedermawanan dapat dilihat pada contoh tuturan berikut ini.
Pembeli : “Berapa mas harga cabe keriting ini?.”
Penjual : “Itu 60.000 per kilo mbak .”
Pembeli :”tapi uang saya kurang mas, saya permisi dulu untuk ambil uang di rumah”.
Penjual :”Uang mbak kurang berapa?”.
Pembeli :”Kurang 5000 mas.”
Penjual :”Tidak apa-apa mbak,ambil saja sesuai dompet mbak.”
Pembeli :”Makasih mas,anda baik sekali.”
Dari tuturan tersebut, dapat dilihat bahwa si Penjual memaksimalkan keuntungan si pembeli dengan cara menambahkan beban bagi dirinya sendiri. Hal itu dilakukan dengan cara mengurangi harga cabe keriting yang dijualnya ke pembeli.
3. Maksim Penghargaan
Maksim penghargaan menjelaskan bahwa seseorang akan dapat dianggap santun apabila dalam bertutur selalu berusaha memberikan penghargaan kepada pihak lain. Dengan maksim ini, diharapkan agar para peserta pertuturan tidak saling mengejek, saling mencaci, atau saling merendahkan pihak lain. Peserta tutur yang sering mengejek peserta tutur lain di dalam kegiatan bertutur akan dikatakan sebagai orang yang tidak sopan. Dikatakan demikian karena tindakan mengejek merupakan tindakan tidak menghargai orang lain. Pelaksanaan maksim penghargaan dapat dilihat pada contoh tuturan berikut ini.
Penjual : “Ini strawberry baru petik,saya kasih 10.000 per bungkus .”
Pembeli : “Oya, harganya murah sekali trus strawberry nya segar-segar dan bagus.”
Pemberitahuan yang disampaikan pembeli terhadap penjual ditanggapi dengan sangat baik bahkan disertai dengan pujian.
4. Maksim Kesederhanan
Maksim kesederhanaan atau maksim kerendahan hati, peserta tutur diharapkan dapat bersikap rendah hati dengan cara mengurangi pujian terhadap dirinya sendiri. Orang akan dikatakan sombong dan congkak hati jika di dalam kegiatan bertutur selalu memuji dan mengunggulkan dirinya sendiri. Pelaksanaan maksim kesederhanaan atau maksim kerendahan hati dapat dilihat pada contoh tuturan berikut ini.
Penjual A : “wah daganganmu laku banyak juga yah,pasti ikan-ikan yang kau jual segar-segar.”
Penjual B : “Waduhh, ikanmu juga segar-segar mas, gak kalah sama ikan-ikanku.”
Dalam contoh di atas penjual B tidak menjawab dengan “Oh tentu saja ikanku segar tidak seperti ikanmu. “ penjual B mengurangi pujian terhadap dirinya sendiri dengan menguatkan: “Waduh,ikanmu juga segar-segar mas,gak kalah sama ikan-ikanku.”
5. Maksim Pemufakatan/Kecocokan
Maksim ini, mengharapkan para peserta tutur dapat saling membina kecocokan atau kemufakatan di dalam kegiatan bertutur. Apabila terdapat kemufakatan atau kecocokan antara diri penutur dan mitra tutur dalam kegiatan bertutur, masing-masing dari mereka dapat dikatakan bersikap santun. Pelaksanaan maksim pemufakatan/Kecocokan dapat dilihat pada contoh tuturan berikut ini.
Penjual : “Bu silahkan dibeli sayurnya satu ikat 5000.”
Guru B : “Oke mbak.”
Pada contoh di atas tampak adanya kecocokan persepsi antara penjual dan pembeli bahwa harga sayurnya murah. pembeli langsung menerima tawaran dari penjual bahwa harga sayurnya murah kemudian membelinya.
6. Maksim Kesimpatisan
Maksim ini diungkapkan dengan tuturan asertif dan ekspresif. Di dalam maksim kesimpatian, diharapkan agar para peserta tutur dapat memaksimalkan sikap simpati antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Jika lawan tutur mendapatkan kesuksesan atau kebahagiaan, penutur wajib memberikan ucapan selamat. Bila lawan tutur mendapat kesusahan, atau musibah penutur layak berduka, atau mengutarakan bela sungkawa sebagai tanda kesimpatian.Sikap antipati terhadap salah satu peserta tutur akan dianggap tindakan tidak santun. Pelaksanaan maksim kesimpatian dapat dilihat pada contoh tuturan berikut ini.
Penjual : “Bu silahkan belanja bu.”
Pembeli : “iya pak,terimakasih tawarannya.”
Pada contoh di atas, pembeli bersimpati terhadap penjual dengan mengucapkan kata yang santun”
2. Skala Kesantunan Lecch
Skala pengukur peringkat kesantunan banyak digunakan sebagai dasar acuan dalam penelitian kesantunan. Skala peringkat kesantuanan yang dikemukakan oleh Lecch, antara lain:
1). Cost benefit scale: representing the cost or benefit of act to speaker and heare.
Merujuk kepada besar kecilnya kerugian dan keuntungan yang diakibatkan oleh sebuah tindak tutur pada sebuah pertuturan. Semakin tuturan tersebut merugikan diri penutur, akan semakin dianggap santunlah tuturan itu. Demikian sebaliknya, semakin tuturan itu menguntungkan diri penutur akan semakin dianggap tidak santunlah tuturan itu.
2). Optimality scale: Indication the degree of choice permitted to speaker and/or hearer by a specific linguistic act
Menunjuk kepada banyak atau sedikitnya pilihan yang disampikan si penutur kepada si mitra tutur di dalam kegiatan bertutur. Semakin pertuturan itu memungkinkan penutur atau mitra tutur untuk menentukan pilihan yang banyak dan leluasa, akan dianggap semakin santun.
3) Indirectness scale: indicating the amount of inferencing required of the hearerin order to establish the intended speaker meaning
Menunjuk kepada peringkat langsung atau tidak langsungnya sebuah tuturan. Semakin tuturan itu bersifat langsung akan dianggap tidak santun.
a.
Authority
scale : representing the status relationship between speaker and hearer
Menunjuk kepada hubungan status sosial antara penutur dan mitra tutur yang
terlibat dalam pertuturan. Semakin jauh jarak peringkat sosial antara penutur
dengan mitra tutur, tuturan yang digunakan akan santun.
b. Social distance scale: Indicating the degree of familiarity between speaker andhearer.
Menunjuk kepada peringkat hubungan
sosial antara penutur dan mitra tutur yang terlibat dalam sebuah pertuturan.
Ada kecendurungan bahwa semakin dekat jarak peringkat sosial di antara
keduanya, akan kurang santun.
BAB III
METODE PENULISAN
A. Teknik Pengumpulan Data
Berdasar pada tujuan penelitian ini, maka penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Dengan demikian, teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah:
1. Data primer atau langsung, yaitu data yang meliputi objek analisa, dapat berupa kesantunan berbahasa pada ranah jual beli yang meliputi Penjual dan Pembeli dengan berdasar pada teori Lecch.
2. Data sekunder atau tidak langsung yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan, internet yang ada kaitannya dengan objek yang dianalisis.
B. Jumlah Informan
Informan dalam penelitian ini adalah suatu percakapan antara Penjual dan, Pembeli. Data percakapan dalam penelitian ini berjumlah 10 data. Data ini berhasil dikumpulkan untuk dijadikan objek anlisis.
C. Data dan Sumber Data
1. Data
Data yang dimaksud dalam percakapan ini adalah setiap percakapan antara Penjual dan Pembeli.di pasar Sungguminasa pada hari’
2. Sumber Data
Sumber data adalah percakapan Penjual dan Pembeli saat berada dipasar Sungguminasa. Pada pagi hari.
BAB IV
PEMBAHASAN
Prinsip Kesantunan Lecch memiliki enam maksim, yaitu maksim kebijaksanaan, Maksim Kedermawanan, Maksim Penghargaan, Maksim Kesederhanan, Maksim Pemufakatan, dan Maksim Kesimpatisan. Keenam maksim ini memiliki bentuk ujaran yang digunakan untuk mengekspresikannya. Bentuk-bentuk ujaran yang dimaksud adalah bentuk ujaran impositif, komisitif, ekspresif, dan asertif. Bentuk ujaran imposistif adalah ujaran yang digunakan untuk menyatakan perintah. Bentuk ujaran komsitif adalah betuk ujaran yang berfungsi menyatakan janji atau penawaran. Ujaran ekspresif adalah uajaran yang dugunakan untuk menyatakan sikap psikologis pembicara terhadap suatu keadaan. Ujaran asertif adalah ujaran yang lazim digunakan untuk menyatakan kebenaran proposisi yang diungkapkan.
Penulis akan menganalisis tuturan-tuturan yang diucapkan oleh Penjual dan Pembeli yang berada dipasar berdasarkan pada teori yang dikemukakan oleh Lecch.
a. Maksim Kebijaksanaan
Kebijaksanaan dalam KBBI diartikan sebagai sifat yang selalu menggunakan akal budi, arif, adil dalam menghadapi atau memecahkan suatu masalah. Bertutur secara bijaksana agar tercipta hubungan anatara diri (penutur) dan lain (petutur) dipaparkan dalam ilmu bahasa pragmatik. Gagasan untuk bertutur santun dikemukakan oleh Lecch dalam maksim kebijaksanaan yang mengharuskan berpegang pada prinsip untuk selalu mengurangi keuntungan dirinya sendiri dan memaksimalkan keuntungan pihak lain dalam kegiatan bertutur. Konteks tuturan sehari-hari yang spontan banyak kita jumpai ketika kita melakukan tuturan, baik tutuan langsung, maupun tuturan tidak langsung.
Penjual dengan pembeli.
Penjual : (menawarkan barangnya kepada pembeli)
Pembeli : “Terima kasih,Pak,”
Penjual : “Barangnya bagus dan berkualitas.”
Pembeli : “Berapa harganya Pak.?”
Penjual : “Yang jelasnya Pak harganya lebih murah dari tempat lain.”
Pembeli : “Berapa murahnya Pak.?”
Penjual : “15 ribu per kilo.”
Pembeli :”Wah murah sekali”.
Penjual :”Kan saya sendiri yang tanam Pak.”
Pembahasan
Seorang penjual yang sedang menawarkan barang dagangannya kepada seorang pembeli. Tuturan diatas seorang penjua yang berusaha mengurangi keuntungan dirinya sendiri dan memaksimalkan keuntungan kepada seorang pembeli. Penjual yang menawarkan barangnya penuh kesopaan,santun dan bijaksana.
b. Maksim Kedermawanan
Berikut maksim kedermawanan dalam tuturan penjual dan pembeli
Penjual : “Mari belanja Pak.”
Pembeli : “Makasih Pak.”
Penjual : “Liat-liat semangkanya Pak.”
Pembeli : “Kalau yang besar berapa harganya Pak.”
Penjual : “20.000 Pak.”
Pembeli :”kurang-kurang sedikit pak yah.”
Penjual :”Begini saja, tidak usah dikurangi harganya. Nanti saya tambah satu yang kecil.”
Pembeli :”Terima kasih banyak pak.”
Penjual :”Iya Pak.”
Pembahasan
Dari tuturan diatas penjual berusaha memaksimalkan keuntungan pihak lain dengan cara memberikan pelayanan yang maksimal dengan memberikan tambahan yang dibelinya (semangka).
c. Maksim Penghargaan
Maksim penghargaan dalam tuturan penjual dan pembeli.
Penjual : ”Mari belanja pak.”
Pembeli : “Berapa harga tomatnya?.”
Penjual : “10 ribu 1 kilo Pak.”
Pembeli : “Tidak bisa 5 ribu pak.”
Penjual :”itu sudah harganya pak.”
Pembeli :”Bisa ambil 5 ribu saja?”.
Penjual :”Jangankan 5 ribu, 3 ribu juga bisa pak.”
Pembahasan
Pertuturan antara penjual dan pembeli diatas menunjukkan suatu penghargaan antara penjual dan pembeli
d. Maksim kecocokan
Maksim kecocokan dalam tuturan penjual dan pembeli
Penjual : “Mangga goleknya 20 ribu perkilo pak.”
Pembeli : “2 kilo nya berapa.?”
Penjual : “40 ribu pak.”
Pembeli : “oke.”
Pembahsaan
Pada contoh diatas tampak adanya kecocokan antara penjual dan pembeli sehingga proses jual beli sangat cepat.
BAB V
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan hasil analisis yang sudah diuraikan pada bab IV dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat wujud prinsip kerjasama antara penjual dan pembeli dengan menggunakan teori Leech. Wujud maksimum dalam prinsip kesantunan leech adalah maksim kebijaksanaa, maksim kedermawanan, maksim penghargaan, maksim kecocokan,dan maksim kesimpatian.
B. Saran
Berdasarkan simpulan di atas, maka penulis memberikan saran yakni:
Proses jual beli sebaiknya ditanamkan sifat kejuura, keikhlasan, kesopanan, dan kesantunan dalam berbahasa, agar tercipta suasana yang menyenangkan antara penjual dan pembeli. Penulis menyarankan agar mejadikan Rasulullah dalam proses jual beli yang selalu berbuat jujur dan amanah
DAFTAR PUSTAKA
Mahsun. 2012. Metode Penelitian Bahasa. Jakrta: PT Rajagrafindo Persada.
Nurhasanah. 2009. “Analisis Prinsip Kerjasama dalam Tuturan antara Perawat dan Pasien di Rumah Sakit Tabrani Pekan Baru”. Skripsi. Pekanbaru: Universitas Islam Riau.
Rahardi, Kunjana. 2005. Pragmatik.: Kesantunan Imperatif Bhasa Indonesia. Jakarta: Erlangga
Selly. 2010. Berbahasa Santun. http:/shellyiccreamvanilla.blogspot.com/2011/10/berbahasa santun.html. Diakses pada tanggal 07 Maret 2014 pukul 20.47. Diunduh pada tanggal 20 Februari 2017.
No comments:
Post a Comment